Friday, June 22, 2012

Walikota di Taiwan Divonis Penjara 203 Tahun



Di Taiwan, koruptor yang terbukti bersalah pantas dihukum ratusan tahun. Hukuman itu berlaku bagi seorang pejabat sekalipun.

Itulah yang dirasakan oleh Yu Wei-hsiang, yang merupakan walikota Hsikang di Provinsi Tainan. Menurut laman eTaiwan News, yang bersumber dari kantor beritaCentral News Agency, Pengadilan Distrik Tainan Kamis lalu memvonis penjara Yu selama 203 tahun dan 10 bulan.

Dia terbukti bersalah atas kasus korupsi dengan menerima suap dari sejumlah kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Juru bicara pengadilan mengungkapkan, terpidana menerima suap dengan nilai total NT$790.000 (sekitar Rp 230 juta).

Hukuman itu merupakan akumulasi dari 20 dakwaan yang dikenakan kepada Yu. Dengan demikian, masing-masing dakwaan berbobot sekitar 10 tahun penjara

Selain menerima vonis penjara, terpidana harus mengembalikan uang sogokan sehingga punya kesempatan untuk mengajukan keringanan hukuman. Namun, terpidana harus berada di penjara setidaknya selama 25 tahun.

Nah bagaimanakah Dengan hukum di indonesia..??
kayaknya gak mungkin di indonesia bisa setegas ini ,,
wakakakakaka... =))

Walikota di Taiwan Divonis Penjara 203 Tahun Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment