Banyak kalangan mempertanyakan apakah pengaturan, khususnya pasal-pasal yang ada dalam KUHP, dapat bekerja dalam mengantisipasi kejahatan tersebut. Misalnya saja penggunaan kartu kredit secara tidak sah atau pencurian data, dan masih banyak lagi. Dapatkah pelaku digiring ke penjara?
Agar pelakunya dapat dipidana, sudah sepatutnya kejahatan tersebut ditangani lebih serius lagi. Apa yang dilakukan oleh Polda DIY dalam mengungkap pembobolan kartu kredit merupakan catatan plus bagi polisi.
Para pembobol kartu kredit (carder) melakukan transaksi dengan beberapa toko (merchant) di luar negeri guna membeli barang yang nilainya jutaan rupiah. Jouvendi Ardinand, Simond Nagari, Arifin, dan Indra sitompul ditangkap oleh polisi DIY. Pasalnya, di tempat kediaman mereka ditemukan beberapa barang bukti, seperti kacamata, satu set kamera, stik golf, dan peralatan panjat tebing.
Kemudian, berdasarkan barang bukti yang ditemukan kepolisian akan meneruskan penyidikan dan menjeratnya dengan pasal 362 KUHP mengenai pencurian. Polisi mencurigai para pelaku bukan pertama kali melakukan. Pasalnya, ditemukan data-data oleh polisi bahwa jasa kurir seperti DHL, Fedex, EMS, kantor pos, dan UPS sering melakukan pengiriman barang ke alamat tersangka.
Delik formal
Gandjar L. Bondan, pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), kepada hukumonline mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang tertera di dalam KUHP kita.
Perbuatan tersebut, meskipun tidak tersentuh/terlihat secara fisik, tetap saja merupakan suatu kejahatan. Tindakan atau perbuatan penggunaan kartu kredit tersebut tergolong delik formil. Delik formil adalah suatu delik yang menekankan bukan pada akibat yang akan atau pasti terjadi, melainkan pada perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku.
Gandjar mengatakan bahwa penggunaan kartu kredit secara tidak sah atau pembobolan kartu tersebut merupakan pencurian biasa dan dapat dikenakan sanksi dalam pasal 362 KUHP tersebut. Para pelaku dapat dipidana dan tidak dibutuhkan pengaduan dari si pemilik kartu.
Menurut Gandjar, unsur-unsur yang ada di dalam pasal pidana dapat bekerja efektif. Sepanjang ada tindakan atau perbuatan yang "diduga" sebagai tindak pidana yang dimaksudkan dalam pasal 362 KUHP, pelaku dapat ditangkap. Sejauh ini, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah tepat, dengan mengumpulkan barang bukti kemudian melakukan cross check atas bukti-bukti yang diketemukan.
Dengan kemajuan teknologi internet, menjadikan perbuatan tersebut tidak terlihat secara fisik. Proses perolehan barang-barang secara illegal tersebut tidak perlu ada perpindahan dari titik A ke titik B. "Cukup adanya suatu indikasi yang menunjukkan adanya "usaha" dari tindak pidana tindak pidana tersebut," ungkap Gandjar.
Kesulitan pembuktian
Masalah mendasar dari kejahatan internet ini adalah perihal pembuktian. Sulitnya pembuktian menyebabkan banyak kasus serupa tidak dapat dihadapkan ke meja hijau.
Rudi Satrio yang juga akademisi di FH UI berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh polisi Yogyakarta memang membutuhkan keberanian dan koordinasi dengan dari aparat penegak hukum lainnya untuk mencari fakta-fakta atau barang bukti dilapangan guna menyeret pelakunya ke pengadilan.
Menurut Rudi, pembuktian kasus penggunaan kartu kredit illegal yang berbuntut hilangnya uang di rekening pemilik kartu, telah memenuhi salah satu unsur "mengambil" di dalam pasal 362 KUHP.
Unsur "mengambil" di sini jangan ditafsirkan secara konvensional. Pasalnya, hal itu akan menyebabkan si pencuri tidak dapat dipidana. Pengertian dari "mengambil" harus diperluas. "Hal yang sama pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Belanda yang mengadili perkara pencurian listrik," kata Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa kata "mengambil" ditafsirkan suatu tindakan yang memanfaatkan teknologi yang ada, khususnya internet untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginannya (niatnya) si pelaku.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga dapat diterapkan untuk kasus ini. Dibutuhkan "pengakuan" dari yang bersangkutan bahwa barang itu adalah miliknya. Selain itu, juga diperlukan tindakan-tindakan lainnya yang mengindikasikan telah terjadi penipuan.
Contohnya adalah menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan belanja barang-barang yang diinginkan. Dari informasi yang diperoleh tersebut, polisi sebagai penegak hukum dapat mengembangkan penyidikan.
Senada dengan Gandjar, Rudi mengatakan bahwa pasal-pasal dalam KUHP ini masih dapat bekerja pada kejahatan yang memanfaatkan teknologi internet. Undang-undang yang ada masih mampu mengantisipasi kejahatan canggih lainnya. Paling tidak sampai ada undang-undang khusus mengenai tindak pidana ini.
Saturday, January 5, 2013
Kejahatan Internet Marak, Pemilik Kartu Kredit Resah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment